KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kasus dugaan perkosaan yang menimpa siswi SMP di Timor Tengah Utara, NTT akhirnya bermuara di Kantor Polres Timor Tengah Utara, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban Yulita Omenu, Sabtu, 15/7/2023.
Kasi Humas Polres TTU, AKP I. Ketut Suta saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi di Desa Tublopo.
Suta menguraikan, sesuai laporan di SPKT Polres setempat, kasus itu berawal pada tanggal 28 April 2023 lalu, saat itu, terjadi tindak pidana perkosaan anak di bawah umur oleh terlapor.
Saat itu terlapor mengancam akan menghabisi nyawa korban jika tidak mengikuti perintahnya untuk melakukan persetubuhan.
"Kejadian itu berulang beberapa kali hingga korban hamil, setelah itu pihak keluarga korban laporkan kejadian itu di Polres TTU untuk diselidiki,"ungkap Suta.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, pada akhir bulan April 2023 lalu, saat sore hari korban pergi di belakang rumah jaraknya kurang lebih 100 meter dengan tujuan untuk memindahkan kambing miliknya, tiba-tiba pelaku (YN, 50) menghampiri dan menarik tangan korban dan membawa sekitar 5 meter dan membuka celana dalam korban lalu berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, terduga pelaku mengancam korban dengan parang jika melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
Editor : Sefnat Besie