get app
inews
Aa Read Next : Saksi Sebut Tanah Jalan Veteran di Kota Kupang Tercatat Sebagai Aset Pemerintah Sejak 1989

Siapa Sosok Kalumban Mali, Berstatus DPO Kejagung RI hingga Ditangkap di Dili Timor Leste

Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:50 WIB
header img
Kalumban Mali saat di periksa oleh Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau PCIC ( Bahas Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste. Foto istimewa.

DILI, iNewsTTU.id - Kalumban Mali adalah Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tengara Timur (NTT).

Pasca berstatus DPO Kejagung, Kalumban bersembunyi di Timor Leste namun ia akhirnya ditangkap aparat keamanan di Dili terkait informasi bahwa dia memperoleh  dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste  (RDTL) secara ilegal. 

Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, arti kalimat ini cocok disandingkan untuk Kalumban Mali yang sejak 2016 ditetapkan menjadi DPO oleh Kejagung RI.

Kalumban mali ditangkap oleh Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan  Kriminal atau PCIC ( Bahas Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste , Rabu (05/07/2023), pukul 16:00 WTL,  di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste. 

Saat ini DPO Kalumban Mali menjadi tahan PCIC  untuk proses investigasi terkait dengan kepemilikan dokumen negara Timor Leste seperti Pasport RDTL palsu dengan mengantikan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran kota madya Bobonaro.

Dari tangan Kalumban Mali, aparat juga berhasil  mengamankan dokumen penting  seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Pengenal atau KPT Timor Leste serta akat pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste. 

Dari informasi yang berhasil di himpun oleh Tim iNews Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.

Kalumban Mali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.

Status dari Kalumban Mali sebagai DPO telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dan, nama Kalumban Mali masuk dalam daftar pencarian tim Tabur Kejagung RI.

Informasi terakhir, terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Distanbun NTT yang divonis 15 tahun ini berada di negara tetangga yakni Timor Leste (Tiles) sejak berstatus sebagai DPO.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut