KALABAHI, iNewsTTU.id - Pelaku penganiayaan anggota Polres Alor diamankan ditempat kerjanya di Bali setelah menjadi buron selama 5 bulan.
Diketahui pelaku berinisial AA (24) berhasil diamankan dan dikembalikan ke Alor oleh penyidik Pidana Umum (PIDUM) Reskrim Polres Alor pada Senin, (12/6/2023).
AA saat kabur ke Bali, dia sempat bekerja di sebuah perusahan jasa angkutan.
Pelaku dijemput polisi di tempat kerjanya di daerah Sesetan, Denpasar Bali. Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan pada akhir Desember 2022 silam.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau pada Selasa, (13/6/2023).
"Pelaku Buron kurang lebih 5 bulan lebih ini, hasil penyelidikan diketahui pelaku sementara berada di Bali sehingga kami putuskan untuk menjemputnya ke sana," katanya.
Kejadian itu, katanya, sebelum kabur ke Bali, tidak hanya menghajar seorang anggota polisi Polres Alor, pelaku juga masih buron karena kasus penganiayaan korban RS warga Moepali, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara jelang malam tahun baru (31/12/2022).
"Kasus pemukulan terhadap Anggota Polres berinisial AGT itu kejadian baru bulan kemarin, terhitung setelah ditangkap 2 bulan buron. Tetapi sebenarnya yang kami sidik kasus penganiayaan bulan Desember tahun lalu," katanya.
Dijelaskan, terkait pemukulan terhadap Anggota Polisi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah dan tengah mendalami unsur dalam saksi tersebut sambil mengumpulkan alat bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan.
Penangkapan pelaku berhasil setelah penyidik berkordinasi dengan polsek Sanur, Denpasar Selatan dan dibawa pulang ke Alor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1} KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Jems.
Editor : Sefnat Besie