KALABAHI, iNewsTTU.id - Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Mademang, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor.
Dalam hal ini, Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yames Jems Mbau, menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOK tersebut sedang berlangsung.
Saat ini, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 10 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk bendahara dan Kepala Puskesmas.
"Iya, sementara ini ada dalam proses penyelidikan dan sudah melakukan klarifikasi terhadap kurang lebih 10 saksi," ujar Iptu Jems pada Senin, (14/08/2023).
Seluruh informasi yang diperoleh dari proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait penggunaan dana BOK.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan anggaran yang diberikan untuk mendukung operasional dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
"Sampai saat ini semuamya masih dalam tahap penyelidikan, termasuk kami juga masih mengumpulkan dokumen-dokumen penggunaan dana BOK tersebut," katanya.
Disebutkan bahwa anggaran untuk dana BOK tahun 2022 mencapai 800 juta rupiah, tetapi belum dipastikan nilai kerugiannya akibat dugaan penyalahgunaan tersebut.
Editor : Sefnat Besie