get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Audiensi dengan Dinas PMD, PMKRI Cabang Kefamenanu Harap Aduan Masyarakat Diselesaikan dengan Baik

Rabu, 31 Mei 2023 | 14:14 WIB
header img
Audiens dengan Dinas PMD, PMKRI Cabang Kefamenanu harap Aduan Masyarakat Diselesaikan dengan Baik.Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco melakukan audiensi bersama staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 31/5/2023.

Audiens itu berlangsung di Posko Pilkades  dan diwakili oleh Kabid Manejemen pemerintah Desa Frediricus Banusu, dan Sekretaris Dinas PMD, Brampi Atitus beserta staf lainnya.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan Valerianus Kou melalui presrilisnya menyebutkan bahwa Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Timor Tengah Utara yang diikuti oleh 154 Desa pada 17 Mei 2023 hampir semua terlaksana dengan aman dan damai.

"Namun ada 17 desa yang melakukan pengaduan ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU atas ketidakpuasan hasil pemilihan yang diduga ada kecurangan dengan berbagai motif,"terangnya. 

Lanjut Valerianus bahwa dari persoalan di atas Maka PMKRI Cabang Kefamenanu merasa terpanggil untuk kemudian mendatang kantor Dinas PMD untuk menyampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar Panitia Pelaksanaan Kabupaten (PPK) Dapat menyelesaikan dengan baik.

"Kita berharap persoalan-persoalan ini diselesaikan dengan tetap berpedoman Pada Peraturan Bupati Nomor 148 tahun 2022,"harapnya. 

Dia merincikan, 17 Desa yang melakukan pengaduan ke Dinas PMD yaitu: Desa Oenenu Selatan, Desa Nian, Desa Nansean Timur, Desa Humusu Oekolo, Desa Maurisu Tengah, Desa Fatunisuan, Desa Tautpah, Desa Bitefa,  Desa Taekas, Desa Naiola Timur, Desa Oelami, Desa Manikin, Desa Biloe, Desa Ponu, Desa Tuamese, Desa Noenasi, dan Desa Letneo.

Valerianus  menekankan agar persoalan pengaduan Pilkades harus segera diselesaikan dengan baik dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2022 tentang Pemdoman Pelaksana Pemilihan Kepala Desa agar dapat memberikan kepuasan bagi semua masyarakat sehingga tidak meninggalkan konflik berkepanjangan di desa karena itu akan berdampak pada lambatnya pembangunan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Pricilla Aquilla Bifel bahwa masalah pengaduan masyarakat pasca Pilkades harus benar - benar diselesaikan sesuai rujukan aturan dan tidak boleh diselipkan berbagai macam kepentingan sehingga adanya kepuasan dari semua pihak yang ikut terlibat.

"Apabila penyelesaiannya tidak sesuai dengan rujukan aturan Perbup maka itu akan menjadi atensi khusus dari PMKRI Cabang Kefamenanu, sehingga kami percaya kepada pihak PMD dan panitia Pilkades Kabupaten agar semua dapat terselesaikan dengan baik,"tegasnya. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut