Perempuan Bule Pamer Kelamin di Bali Jadi Tersangka

DENPASAR, iNewsTTU.id -Kepolisian setempat akhirnya menangkap Perempuan warga negara Denmark inisial CAP (49) yang pamer kemaluan di Bali.
Polisi pun akhirnya menetapkan CAP (49) menjadi tersangka kasus pornografi.
Seperti diketahui, Aksi tak senonoh itu dilakukan CAP saat membonceng motor di Seminyak, Kuta.
"Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke sel tahanan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Masih didalami penyidik untuk motifnya," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie