KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dua orang korban penyerobotan lahan milik mereka mendatangi Polres Timor Tengah Utara, NTT, Sabtu, 27/5/2023
Dua orang korban penyerobotan ini, diundang untuk mengikuti proses mediasi antara tiga terduga pelaku difasilitasi oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Utara.
Namun sayangnya, pihak terduga pelaku tidak beritikad baik untuk mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres TTU.
"Hari ini kami diundang oleh Polisi untuk mengikuti tahap mediasi oleh Polisi antara kami sebagai korban dan 3 orang terduga pelaku, Gregorius Monemnasi, Robianto Monemnasi dan Tomi Monemnasi,"Kata Vinsensius Usatnesi didampingi Agustinus Usatnesi di Mapolres TTU, Sabtu, 27/5/2023.
Namun sayangnya, pihak terduga pelaku tidak beritikad baik, sehingga ihak korban pun akhirnya mendukung kepolisian guna diproses lebih lanjut berupa penetapan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas, 36, 4 Ha
Sekedar untuk diketahui, dalam perkara perdata dengan obyek lahan tersebut sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh Vinsensius Usatnesi, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkama Agung dan telah dieksekusi lahan tersebut.
Korban penyerobotan lahan berharap pihak kepolisian segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini karena sudah dilaporkan pada bulan 18 Januari 2023.
Adapun lokasi yang menjadi obyek pelaporan adalah lahan seluas 36, 4 Ha di Oekopa, Desa Oekopa, RT.8/RW.4 Kecamatan Biboki Tanpah.
"Hari ini kami kecewa karena buang waktu untuk datang ikut mediasi namun para terduga pelaku tidak datang, kami minta Polisi menetapkan tersangka, kami tidak mau mediasi lagi,"Kesal Agustinus.
Editor : Sefnat Besie