SOE, iNewsTTU.id- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri bersama jajaran Forkopimda diantaranya Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin, Ketua PN SoE Ny. Kadek Ayu Ismadewi, mewakili Pemda TTS Frits Kase Kabid Farmasi Dinkes TTS, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) TA 2022 / 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Timor Tengah Selatan, Kamis (25/05/2023) sekira pukul 12:30 wita
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri usai kegiatan pemusnahan menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap inkracht tahun 2022 lalu.
"Jenis barang bukti yang dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang yang kemudian tidak di salahgunakan,"tandasnya.
amis (25/05/2023) sekira pukul 12:30 witah gunakan oleh orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab sehinggs situasi dan keadaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menjadi aman dan kondusif.
Barang bukti yang dimusnahkan yang uraiannnya dibacakan oleh Kasi BB Jaksa Joice A Maakh diantaranya Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 3,9 gram, pipet, handpone merek Oppo, cosmetic kadarluarsa, 10 unit senjata tajam jenis parang, sejumlah pakaian milik para korban.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari dan Forkopimda, sementara kegiata pemusnahan barang bukti di lakukan dengan cara barang bukti narkotika di blender bersamaan dengan sejumlah obat-obatan lainnya dan cosmetic lainnya, sedangkan yang lainnya dibakar, dan senjata tajam di dan handphone merek oppo dipotong menggunakan gergaji listrik.
Editor : Sefnat Besie