Meski Sudah Buka Celana, Pria Kolut Gagal Tiduri Janda Muda karena Hal ini
Kamis, 25 Mei 2023 | 06:30 WIB
Ketika melihat ponsel pelaku tertinggal, U berhasil diam-diam menghubungi nomor kontak keluarganya. Dia tidak memberikannya kepada MAB ketika diminta dengan alasan untuk menerangi agar anaknya segera tertidur.
"Tidak lama kemudian, keluarga U datang dan langsung menangkap MAB ketika mencoba melarikan diri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MAB dikenai Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHPidana, atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie