SOE, iNewsTTU.id- Entah apa yang merasuki Mika Konay, warga RT 003 RW 002, Desa Tobu Kecamatan Tobu Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, tega menganiaya putri kandung Bunga, (11) hingga pelipis kiri berlubang dan keluarkan darah segar.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 09:00 wita.
Saat itu, korban dianiaya dengan cara dipukul dan di tendang hingga korban terjatuh, tak puas dengan memukul dan menendang pelaku kemudian mengambil rantai besi lalu menyiksa korban hingga korban berlumuran darah dan tak berdaya.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa itu.
Dijelaskan, karena masih trauma dengan pukulan serta darah yang keluar dari pelipis kiri, korban berlari menyelamatkan diri ke rumah pamannya bernama Metu Tolla.
"Setelah itu, paman korban kemudian melaporkan kejadian itu di Mapolsek Mollo Utara, kemudian Kanit Reskrim Bripka Andri Taek menerima laporan dan langsung membawa korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk penanganan medis awal,"ujar Iptu Joel Ndolu.
Polisi juga menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres TTS untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan,"tandasnya.
Iptu Joel Ndolu melanjutkan, saat ini, petugas Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan mendampingi korban sekaligus di rujuk ke RSUD SoE untuk perawatan dan selanjutnya.
"Sementara korban dititipkan di Rumah Aman Dinas P3A Kabupaten TTS.
Lanjutnya, terkait kasus itu, pelaku Mika Konay dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman Hukuman 5 Tahun lebih Kurungan Penjara.
Editor : Sefnat Besie