Sadis, Seorang Ayah di Timor Tengah Selatan Aniaya Putri Kandung Hingga Berlumuran Darah
Minggu, 21 Mei 2023 | 17:22 WIB
"Pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan,"tandasnya.
Iptu Joel Ndolu melanjutkan, saat ini, petugas Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan mendampingi korban sekaligus di rujuk ke RSUD SoE untuk perawatan dan selanjutnya.
"Sementara korban dititipkan di Rumah Aman Dinas P3A Kabupaten TTS.
Lanjutnya, terkait kasus itu, pelaku Mika Konay dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman Hukuman 5 Tahun lebih Kurungan Penjara.
Editor : Sefnat Besie