get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Daluwarsa, Siap Dieksekusi

Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:55 WIB
header img
Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsTTU.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina tidak daluwarsa. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, putusan kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Daluwarsa itu (kalau) penuntutan, ibaratnya seseorang memproses pidana korupsi. Sudah 20 tahun (baru diproses), ya sudah daluwarsa," ujar Anang.

Namun, berbeda dengan kasus Silfester yang sudah diputus bersalah dengan vonis 1,5 tahun penjara. Dengan demikian, tidak ada istilah daluwarsa untuk eksekusi putusan.

"Kalau pelaksanaan itu kan tinggal kapan. Banyak kan yang orang sudah di ini (diputus), tahu-tahu dieksekusi, banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut