"Saya sudah dapat Informasi dari Kapolsek dan Penyidik bahwa, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan kasusnya sudah dinaikan dari Penyelidikan ke penyidikan, kita harap semoga para pihak yang terlibat akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,"harap Adrianus.
Adapun materi perkara yang dilaporkan oleh Adrianus adalah melaporkan pihak ketiga atas nama Domi Silab yang diduga menguasai fisik materi perkara yaitu, satu buah sertifikaat atas nama Yohanis Dalin dan surat keterangan jual beli antara Yakobus Meolbatak dan Domi Silab.
Perlu diketahui bahwa, Kasus dugaan penguasaan satu unit Sertifikat tanah yang yang menjadi obyek perkara terletak di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Adrianus merupakan ahli waris dari ayahnya Yohanis Dalin Almarhum dan ibunya Marta Mokos.
Pasca meningggalnya Yohanis Dalin, ayah dari Adrianus Bitin Dalin, dia dan ibunya Marta Mokos merantau ke Sulawesi Tenggara melalui program transmigrasi selama 26 tahun.
Editor : Sefnat Besie