KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Adrianus Bitin Dalin, kembali mendatangi polsek Nunpene Timor Tengah Utara, NTT untuk mendapatan informasi terkait dengan perkara yang dilaporkannya sejak awal Noveber tahun 2022 silam.
Perkara yang dilaporkannya adalah dugaan penguasaan satu unit sertifikat tanah milik ayahnya yang saat ini diduga sedang dikuasai oleh terduga pelaku Domi Silab.
Adrianus warga asal Desa Naiola yang saat ini berdomisili di Desa Pariam, Kecamatan Langgikim, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat terus memperjuangkan Sertifikat tanah milik Ayahnya yang saat ini sedang dikuasai oleh orang lain atas nama Domi Silab.
Kepada awak media, Adrianus yang ditemui di Cafe Jabalmart Kefamenanu, Kamis, 20 April 2023 menjelaskan, saat ini dirinya datang lagi dari Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan kasusnya.
"Kasus ini sudah saya laporkan di Polsek Nunpene sejak Bulan Desember 2022 lalu, hari ini saya datang lagi untuk mendapatkan informasi dan perkembangan kasusnya sudah sampai dimana,"ungkap Adrianus Bitin Dalin.
Meski harus membuang waktu dan energi dari tempat kerjanya di Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Timor Tengah Utara, namun dirinya tetap percaya bahwa pihak Kepolisian dengan caranya akan membantu menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat.
"Saya sudah dapat Informasi dari Kapolsek dan Penyidik bahwa, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan kasusnya sudah dinaikan dari Penyelidikan ke penyidikan, kita harap semoga para pihak yang terlibat akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,"harap Adrianus.
Adapun materi perkara yang dilaporkan oleh Adrianus adalah melaporkan pihak ketiga atas nama Domi Silab yang diduga menguasai fisik materi perkara yaitu, satu buah sertifikaat atas nama Yohanis Dalin dan surat keterangan jual beli antara Yakobus Meolbatak dan Domi Silab.
Perlu diketahui bahwa, Kasus dugaan penguasaan satu unit Sertifikat tanah yang yang menjadi obyek perkara terletak di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Adrianus merupakan ahli waris dari ayahnya Yohanis Dalin Almarhum dan ibunya Marta Mokos.
Pasca meningggalnya Yohanis Dalin, ayah dari Adrianus Bitin Dalin, dia dan ibunya Marta Mokos merantau ke Sulawesi Tenggara melalui program transmigrasi selama 26 tahun.
Namun karena saat berada di perantauan, Adrianus mendengar informasi jika rumah dan tanahnya diduga dijual oleh Yakobus Meulbatak kepada Domi Silab.
atas dasar itulah, Adrianus pun melaporkan persoalan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Yakobus Meulbatak dan juga melaporkan Domi Silab yang diduga menguasai sertifikat milik ayahnya yang diperolehnya dari tangan Yakobus Meulbatak dengan cara cara yang tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor, Domi Silab belum berhasil di konfirmasi terkait dengan laporan dari Adrianus Bitin Dalin yang menduga Domi Silab sedang menguasai sertifikat miliknya.
Editor : Sefnat Besie