Lebih lanjut Maruly menjelaskan, dalam handphone DR ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp10 juta dari salah satu bank. Pada saat dikonfirmasi kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.
”Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain, karena takut ketahuan oleh istrinya akhirnya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” ujar Maruly.
Akibat aksinya, penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar Laporan Polisi dari Polsek Lengkong, satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, handphone serta sisa uang sebesar Rp4,3 juta," ujar Maruly.
Editor : Sefnat Besie