Remaja TTU Diperkosa dengan Modus Ajak Nginap di Rumah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/04/05/1e544_perkosa-di-ttu.jpg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang karyawan Toko Jabal Nur, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU yang masih berusia dibawah umur diperkosa oleh pelaku dirumahnya. Hal itu berawal dari ajakan pelaku menginap dirumahnya.
Diketahui, korban berinisial GN (16) warga Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan pelaku Anton Elu (23) warga Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro pada Rabu, (05/04/2023).
"Bertempat di SPKT Mapolres TTU telah dilaporkan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Fautkole, Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat pada Rabu, (05/04/2023) dan dengan sengaja membawa korban ke rumah pelaku," ujarnya.
Dikatakan, kejadian bermula pada 29 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Awalnya orangtua korban berinisial MN (41) mendapat kabar bahwa korban bersama pelaku sedang berada di Dusun Oelmuke.
Setelah sampai di Dusun Oelmuke, orangtua korban mendapati kabar lagi bahwa korban telah di bawa oleh pelaku selama satu minggu untuk di ajak tinggal di rumahnya di Fautkole, Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat.
"Ayah korban sempat menanyakan keadaan korban sehingga korban mengatakan bahwa terlapor telah mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie