Dijelaskannya, Secara umum gambaran realisasi APBD TTU tahun 2022 sebagaimana yang tertuang dalam dokumen LKPJ pemerintah daerah kabupaten TTU adalah sebagai berikut ;
pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.164.012.417.890 dan realisasi sebesar Rp1.059.589.470.636,17 atau equivalen dengan 91,03% pendapatan ini terdiri dari Pendapatan asli Daerah, Pendapatan Transferan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Yohanes menambahkan, Sementara dari sisi belanja APBD ditetapkan sebesar Rp1.214.365.023.362 dan realisasi belanja sebesar Rp1.085.595.689.827,29 atau equivalen dengan 89,39% belanja ini terdiri dari Belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja trasfer.
"Penyebab belum tercapainya target pendapatan maupun Belanja APBD. Faktor penyebab belum maksimalnya pendapata karena proyeksi penerimaan daerah tidak terkoreksi secara tepat dan terukur dan masih lemahnya regulasi daerah sebagai payung hukum penerimaan PAD,"imbuhnya.
Semantara faktor penyebab belum tercapainya belanja daerah antara lain disebabkan oleh lambanya Pemda melakukan penyesuain atas peraturan pemerintah sebagai landasan penggunaan dana trasferan, keterlambatan pelaksanaan lelang.
"Padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini, penjadwalan kegiatan atau sub-kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang tepat, sehingga perlu mengubah anggaran kas pemda dan surat penyediaan dana (SPD), kegiatan fisik menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau detail engineering design (DED),"urainya.
Hal ini kerap mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurutnya, Inilah sejumlah persoalan yang disimpulkan sementara dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah tentu pansus akan menyusun laporan berupa catatan kritis dan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaran pemerintah di tahun 2023 maupun tahun mendatang.
Di hari kelima pansus melakukan kunjungan lapangan untuk uji petik terhadap beberapa OPD yang melaksanakan program prioritas pemerintah daerah misalnya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang mengendalikan program pembangunan Rumah Layak Huni Plus ( tekunmelayani Plus).
"Dari total 346 unit yang tersebar di 40 Desa/kelurahan sebagian besar pekerjaan sudah pada posisi 94 % pekerjaan ini terlambat dari sisi waktu karena pola pelaksanaanya mengunakan swakelola yang bertujuan memberdayaan masyarakat setempat,"ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie