get app
inews
Aa Read Next : Gempa Tektonik di Nagekeo NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Astaga, 3 Tersangka Sebut Bupati Perintah Musnahkan Aset

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:16 WIB
header img
Astaga, 3 Tersangka Sebut Bupati Perintah Musnahkan Aset. Foto: Joni Nura/iNewsTV

Sebelumnya pihak Pemda Nagekeo membantah adanya penghapusan aset negara dalam proses revitalisasi pasar Danga pada tahun 2019.

Pemusnahan bangunan pada revitalisasi hanya menyasar lapak-lapak pedagang yang dibuat sendiri oleh pedagang serta beberapa bangunan yang nilai asetnya nol dan tidak tercatat lagi dalam catatan aset dinas Koperindag Nagekeo.

"Daftar aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai ada 2 bangunan yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp. 267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur senilai Rp. 333.621.750 yang semuanya peninggalan dari Kabupaten Ngada.

Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014 sedangkan bangunan 4 unit dengan nilai kerugian  sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan kabupaten Ngada belum dimusnahkan, masih tercatat, masih digunakan hingga kini.

Pada penataan pasar tahun 2019 sejumlah bangunan yang dimusnahkan berupa pasar inpres dan pasar bantuan desa semuanya tidak mempunyai nilai buku atau nilainya sudah nol, " ungkap Kasimirus Doy, kepala Bapelitbangda Nagekeo

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut