get app
inews
Aa Read Next : Gempa Tektonik di Nagekeo NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Astaga, 3 Tersangka Sebut Bupati Perintah Musnahkan Aset

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:16 WIB
header img
Astaga, 3 Tersangka Sebut Bupati Perintah Musnahkan Aset. Foto: Joni Nura/iNewsTV

"Itu karena mereka melakukan atas perintah dan atensi, instruksi, arahan dari bupati Nagekeo Johanes Don Bosco. Mereka melakukan itu karena semuanya atas perintah, " ungkap Iptu Rifai.

Rifai menambahkan, kepada masing-masing tersangka dalam perkara ini diduga melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang masih dalam pemeriksaan nanti masih didalami semua agar cepat dituntaskan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan sangkaan pasal 2, 3, 9 junto pasal 18 UU 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Diduga perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara yang telah ada dalam hasil perhitungan. Terkait 4 gedung yang dimusnahkan, Rifai menjelaskan  bukan berada di sebelah barat atau di timur namun gedung tersebut berada di tengah pasar yang dimaksudkan penyidik dimana telah dirobohkan atau dimusnahkan pada tahun 2019 sebagai aset negara yang merugikan keuangan negara.

Perihal barang bukti dugaan korupsi kasat reskrim, Iptu Rifai, mengungkapkan sudah ada dalam berkas perkara itu dan terkait hal teknis sehingga tidak bisa disebutkan ketika ditanyai jurnalis dalam keterangan pers tersebut.

Sedangkan tim ahli yang menghitung besar kerugian negara, kasat reskrim juga enggan untuk memberitahukan dan menjelaskan hal tersebut karena tidak perlu dijelaskan kepada publik.

" Itu tidak perlu menjelaskan kepada publik itu untuk kepentingan penyidikan, " kata Rifai kepada jurnalis yang bertanya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut