get app
inews
Aa Read Next : Saksi Sebut Tanah Jalan Veteran di Kota Kupang Tercatat Sebagai Aset Pemerintah Sejak 1989

Dugaan Korupsi Pasar Danga Nagekeo NTT, Mandek di Tangan Polisi?

Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:28 WIB
header img
Dugaan Korupsi Pasar Danga Nagekeo NTT Mandek Ditangan Polisi? Foto: ist

NAGEKEO, iNewsTTU.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo telah menetapkan 3 tersangka kasus Dugaan korupsi  penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Ketiga tersangka tersebut yakni 2 aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta seorang kontraktor. 

Dalam dugaan korupsi tersebut negara dirugikan hingga Rp333.621.750 dalam pemusnahan dan penghapusan aset pasar danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapelitbangda Nagekeo Kasimirus Doi, memberikan keterangan kepada sejumlah media, bahwa tidak ada penghapusan aset negara pada penataan Pasar Danga tahun 2019.

Kasimirus mengungkapkan, merujuk pada data yang ia pegang saat masih menjabat kasubag keuangan pada dinas koperindag tahun 2010-2011, bahwa daftar aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai ada 2 bangunan yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur senilai Rp333.621.750 yang semuanya peninggalan dari Kabupaten Ngada. 

" Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014 sedangkan bangunan 4 unit dengan nilai kerugian  sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan kabupaten Ngada belum dimusnahkan, masih tercatat, masih digunakan hingga kini, " ungkapnya. 

Menurut Kasimirus, pada penataan pasar tahun 2019 sejumlah bangunan yang dimusnahkan berupa pasar inpres dan pasar bantuan desa semuanya tidak mempunyai nilai buku atau nilainya sudah nol.

" Seperti pasar inpres dan pasar bantuan desa nilainya sudah nol sejak jaman Ngada, makanya tidak tercatat, kalau memang yang dimaksud pihak penyidik bangunan yang senilai Rp333.621.750 justru masih ada hingga kini namun bila ada bangunan lain lagi saya tidak tau bangunan yang mana, karena yang tercatat hanya dua bangunan itu sedangkan satunya yg leter U sudah dimusnahkan sejak 2014,"  katanya. 

Memverifikasi apa yang diungkapkan Kasimirus, sejumlah wartawan berusaha untuk menemui kasat reskrim polres Nagekeo. Ditemui di depan ruang reskrim kepada sejumlah wartawan baik lokal maupun nasional belum bisa memberikan keterangan. 

"Terkait perkembangan dugaan kasus pasar Danga saya belum bisa memberikan keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa'i saat di temui sejumah wartawan  Jumat (24/3/2023).

Iptu Rifa'i menjelaskan terkait, perkembangan dugaan kasus penghapusan aset dan Bandara Mbay, dirinya belum bisa memberikan keterangan, nanti akan disampaikan melalui konferensi pers dengan waktu yang belum dipastikan. 

 "Hari ini saya belum bisa berikan keterangan terkait kasus itu. Nanti saya akan sampaikan melalui konferensi pers," ujarnya di hadapan sejumlah awak media. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut