get app
inews
Aa Read Next : Resmi WNI Maarten Paes bisa Perkuat Indonesia Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia

Temuan Kejagung: Proyek BTS Kominfo Dipaksakan Seolah-olah sudah 100 Persen

Kamis, 16 Maret 2023 | 08:23 WIB
header img
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan dugaan manipulasi data progres selesai (100 persen) dalam dugaan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.TTU.id - Sesuai hasil Temuan Kejagung,  Proyek BTS Kominfo Dipaksakan Seolah-olah sudah 100 Persen. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan manipulasi data progres selesai (100 persen) dalam dugaan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

 Manipulasi itu diduga dilakukan agar segera terjadi pembayaran.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Selain itu kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100 persen, di dalam laporan yang dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran," ujar Kuntadi.


Padahal dari hasil penyelidikan tim dari Jampidsus Kejagung, proyek BTS tersebut belum sepenuhnya selesai.

 sebagai Pengguna Anggaran
"Meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Jadi kita ingin mengetahui sejauh mana pertanggungjawabannya," tutur Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan hal itu akan dikonfirmasi Kejagung saat memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB.

"Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate.

"Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Dalam kasus ini, Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus tersebut pada 14 Februari 2023. Pemeriksaan selanjutnya berlangsung rabu kemarinu (15/3/2023).

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut