Dijelaskan, Pemilihan umum untuk memilih presiden-wapres serta para wakil rakyat di Negara ini harus dilakukan sekali dalam lima tahun. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih dari lima tahun.
"Lantas bagaimana mungkin konstitusi dalam bahasa yang terang benderang itu bisa dilanggar sebuah keputusan hakim pengadilan negeri?,"tanya John.
Maka wajarlah jika AHY sampai bertanya, apa yang sedang terjadi di negeri kita ini? Apakah ini sebuah kebetulan belaka?
"Keputusan menunda Pemilu tersebut, hadir setelah isu tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga kontroversi sistem pemilu proporsional tertutup,"tandasnya.
John mencontohkan, AHY juga mengutip apa yang disampaikan Presiden RI ke-6 yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa "Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Karena itu, jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Mari selamatkan konstitusi dan demokrasi".
Editor : Sefnat Besie