get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

John Salem, Anggota DPRD TTU: Tegakkan Konstitusi, Pemilu harus Digelar di 2024

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:54 WIB
header img
John Salem, Anggota DPRD asal Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT. Foto: ist.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Anggota DPRD asal Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT John Salem mendukung Pemilu harus digelar tahun 2024.

Hal ini diungkapkan John melalui Pesan Whatsapp kepada media ini menyusul adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu hingga 2025. 

"Bagi saya, tepatlah apa yang disampaikan AHY. Aneh sekali memang, ada keputusan pengadilan yang tegas-tegas bertentangan dengan UUD 1945,"tandas John. 

Padahal UUD 1945 adalah konstitusi negara ini. Sesuatu yang tidak boleh dilanggar siapa pun. Panduan dari segala macam perundangan dan peraturan di Republik ini. 

John menambahkan, Terang dan tegas dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar disampaikan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". 

"Tentu kalimat yang terang benderang arti dan maknanya itu tidak bisa diartikan lain,"Kritiknya. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut