Terbilang Nekat, 4 Pria di Belu Gauli Gadis Dibawah Umur dan Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 15 Maret 2023 | 18:02 WIB
Setelah menyetubuhi korban, lanjutnya, tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo.
Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Editor : Sefnat Besie