get app
inews
Aa Read Next : Uang Rp100 Juta Milik Biarawati di Belu Raib Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Terbilang Nekat, 4 Pria di Belu Gauli Gadis Dibawah Umur dan Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:02 WIB
header img
Pelaku saat digiring masuk ke Mapolres Belu oleh tim jatanras polres Belu (Foto iNews TV. Evan Pay).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak bermoral dilakukan oleh empat orang pria pada gadis masih dibawah umur secara bersamaan.

Perbuatan tercela itu dilakukan di taman Fronteira, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT.

Para pelaku melancarkan aksi biadab itu di Taman Fronteira samping GOR L.A Bone Atambua pada Kamis, 12 Februari 2023 malam atau sekira pukul 22.00 Wita.

Diketahui, Ke 4 tersangka persetubuhan anak dibawah umur betinisial GB alias Goris, NHB alias Jovi, MLA alias Dorus dan OM alias Okto terancam dipidana 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar A. Alkatiri pada Rabu, (15/03/2023).

Korban Mawar kemudian melaporkan perbuatan para tersangka kepada pihak Kepolisian Resort Belu pada Jumat, 17 Februari 2023.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena perbuatan dengan perencanaan dan ada UU perlindungan anaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu.

Ia mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 20.30 Wita, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.

"Tiba-tiba karena korban Mawar mengirim pesan via Inbox Facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua, sehingga meminta tolong tersangka Okto yang merupakan pacar dari korban Mawar untuk menjemput korban," terangnya.

Selanjutnya, katanya, tersangka Okto mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban Mawar.

Saat dalam perjalanan, tersangka Okto mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa di pakai (untuk berhubungan seks).

Kemudian sesampainya di taman Fronteira, tersangka menurunkan ketiga tersangka lainnya di taman Fronteira tersebut lalu tersangka menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.

Saat setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke taman Fronteira, disitu tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya.

Berselang lima menit kemudian tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya Kalian buat saja, saya tidak.

"Setelah itu tersangka Okto pergi. Kemudian barulah ketiga tersangka yang merupakan teman dari tersangka Okto secara bergantian mengajak korban dengan membujuk korban Mawar dan menyetubuhi korban secara bergantian," ujarnya.

Setelah menyetubuhi korban, lanjutnya, tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka  dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo.

Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut