LEBAK, iNewsTTU.id - Diduga kuat kedua pasangan yang mabuk asmara tersebut merekam adegan hot dengan sengaja hingga tersebar di media sosial.
Oknum pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak yang video mesumnya bersama dengan seorang Kepala Desa berinisial H viral di media sosial, akhirnya dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan.
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja, seperti yang diterima redaksi iNewsLebak pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.
Diketahui, TR merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, Pemda setempat telah melayangkan Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra.
Isi surat juga menjelaskan, atas perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Lewat akun instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga akhirnya videonya pun viral di tengah masyarakat.
Menyikapi viralnya video syur tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudin meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya, pada Minggu (12/3/2023).
Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak.
Editor : Sefnat Besie