Sayangnya, beberapa minggu kemudian, berita terkait persoalan pengerjaan embung tersebut beredar di media sosial.
MT lalu menghubungi FN dan meminta tolong dan menjelaskan bahwa masih dalam masa pemeliharaan, sehingga ia meminta untuk menghapus berita tersebut. FN menyanggupi hal tersebut dan meminta imbalan Rp 500.000.
Beberapa waktu kemudian ia dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait pengerjaan embung tersebut.
Sekedar diketahui, dalam kasus laporan palsu yang menjerat Ketua Araksi NTT Alfred Baun, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara anggota Araksi lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk diantaranya Ketua Araksi TTU, CB, Oknum Wartawan FN dan juga HT pengusaha ternama di NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila menegaskan, semua yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini berpeluang jadi tersangka.
Namun semuanya masih dalam tahap penyelidikan, apabila terbukti, pihaknya tidak segan segan memproses ke tingkatan selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie