KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Aib anggota Araksi TTU yang mengaku merangkap profesi sebagai wartawan akhirnya diungkap oleh para korban pemerasan. Salah satunya adalah MT yang merupakan rekanan CV. Gratia.
Kepada wartawan, MT menceritakan, sekitar bulan Juli 2022, dirinya melakukan perbaikan Embung Oenoah di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti.
Berselang beberapa saat, dirinya mendapat informasi bahwa anggota Araksi TTU akan turun melakukan pemantauan di lokasi embung yang sedang dikejakannya.
"Saat itu, saya ke sana untuk menemui mereka. Para anggota Araksi itu di antaranya CB, oknum wartawan, FN dan salah satu anggota Araksi lainnya,"kisah MT.
Ketiga anggota Araksi itu menyampaikan bahwa pembangunan embung yang dikerjakan oleh CV. Gratia tidak sesuai dengan RAB dan mengancam akan melaporkannya ke APH.
MT kemudian memberikan penjelasan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan masih bisa diperbaiki, singkat cerita, pertemuan selanjutnya berlangsung di rumah FN.
"Setelah kami pulang, sore harinya CB menelepon saya dan meminta untuk bertemu. Saya kemudian pergi ke rumah FN di Benpasi, kebetulan kami sudah saling kenal. Saya minta dia untuk menemani saya pergi ke rumah CB,"ungkap MT.
Setibanya di rumah CB, ia diminta menyetor sejumlah uang agar mereka tidak melaporkan pembangunan embung tersebut, meskipun berulang kali dijelaskan masih dalam masa pemeliharaan.
CB memintanya menyetor uang sebesar Rp10.000.000 yang katanya akan digunakan oleh 'bos' mereka yang tak lain merupakan Ketua Araksi NTT, untuk makan malam bersama relasinya.
"Mereka bilang bahwa bos mereka biasanya makan malam dengan orang Penting, saya kemudian bertanya bagaimana, mereka bilang harus atur uang paling sedikit 10 juta," tutur Mardanus.
Ia kemudian meminta waktu satu minggu untuk mengumpulkan uang, namun CB mendesak agar secepatnya menyetor uang tersebut.
Beberapa hari kemudian, ia kembali mengajak FN, untuk bertemu CB dan menyetor hasil penjualan sapi sebesar Rp12.000.000 kepada CB sebagai uang tutup mulut.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan langsung kepada CB disaksikan oleh FN.
Ia bersama FN pulang dari rumah CB sekitar pukul 23.00 Wita. Ia juga memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada FN.
Sayangnya, beberapa minggu kemudian, berita terkait persoalan pengerjaan embung tersebut beredar di media sosial.
MT lalu menghubungi FN dan meminta tolong dan menjelaskan bahwa masih dalam masa pemeliharaan, sehingga ia meminta untuk menghapus berita tersebut. FN menyanggupi hal tersebut dan meminta imbalan Rp 500.000.
Beberapa waktu kemudian ia dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait pengerjaan embung tersebut.
Sekedar diketahui, dalam kasus laporan palsu yang menjerat Ketua Araksi NTT Alfred Baun, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara anggota Araksi lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk diantaranya Ketua Araksi TTU, CB, Oknum Wartawan FN dan juga HT pengusaha ternama di NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila menegaskan, semua yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini berpeluang jadi tersangka.
Namun semuanya masih dalam tahap penyelidikan, apabila terbukti, pihaknya tidak segan segan memproses ke tingkatan selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie