AKP Ketut Suta menjelaskan, Pemerkosaan itu selalu dilakukan oleh tersangka pada siang hari, sedangkan menurut korban peristiwa yang ke 14 tersangka lakukan di rumah korban di Nilulat, selanjutnya peristiwa yang ke-15 dan 16. Terjadi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 jam 17.00 Wita di Dapur rumah korban.
Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menambahkan, akibat perbuatan tersangka sehingga mengakibatkan korban mengandung dengan umur kandungan 5 bulan.
Dia menambahkan, Tersangka diancam pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo pasal 76D Undang-Undang no 17 THN 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang no 1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang no 23 THN 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
"Ancaman Hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun tamba 1/3 dari hukuman atau sekitar 20 tahun,"tegas AKP Ketut Suta.
Editor : Sefnat Besie