get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Pria di NTT Rudapaksa Anak Tiri 16 Kali di Kebun

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:36 WIB
header img
Nixon Oematan, Pria di NTT Rudapaksa Anak Tiri 16 Kali di Kebun saat diperiksa penyidik Kejari TTU.Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak, nasib yang dialami FT, berbeda dari harapan, FT justru dirudapaksa oleh Ayah Tirinya Nikson Oematan Alias Nikson sebanyak 16 kali dibeberapa lokasi yakni di Kebun, dapur dan rumah korban di Kampung Nilulat RT.01/RW.01, Desa Nilulat Kecamatan Bikomi Nilulat.

Kasi Humas Polres TTU, AKP. I Ketut Suta menerangkan, akibat perbuatannya, korban kini sedang mengandung 5 bulan, setelah korban diketahui hamil barulah peristiwa ini terungkap, pihak kepolisian pung akhirnya menangkap pelaku Nikson Oematan di kediamannya di Desa Nilulat.

"Pada hari ini  Penyidik Unit PPA Polres TTU, telah melimpahkan Tersangka dan Barang bukti Kasus / Perkara Persetubuhan terhadap anak, ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Pelimpahan tahap 2 diterima langsung oleh Kasipidum Kejaksaan negeri Kefamenanu Achmad Fauzi,"terang AKP. I Ketut Suta, Selasa, 7/3/2023.

Kasi Humas Polres TTU menguraikan, Sesuai Laporan Polisi no. Pol : 11 /11/2023/SPKT/Polres TTU, Polda NTT. Tgl 09 Januari 2923, peristiwa Persetubuhan terhadap anak itu terjadi yang dilakukan oleh Bapak tiri atau tersangka Nikson Oematan terhadap anak tiri / korban berinisial ( FT).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh korban saat penyidikan bahwa seingat korban, peristiwa itu terjadi sebanyak 16 kali, yaitu peristiwa yang pertama sampai ke sebelas terjadi di dalam kebun pada saat korban antar makanan untuk tersangka.

AKP Ketut Suta menjelaskan, Pemerkosaan itu selalu dilakukan oleh tersangka pada siang hari, sedangkan menurut korban peristiwa yang ke 14 tersangka  lakukan di rumah korban di Nilulat, selanjutnya peristiwa yang ke-15 dan 16. Terjadi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 jam 17.00 Wita di Dapur rumah korban.

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menambahkan, akibat perbuatan tersangka sehingga mengakibatkan korban mengandung dengan umur kandungan 5 bulan.

Dia menambahkan, Tersangka diancam pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo pasal 76D Undang-Undang no 17 THN 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang no 1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang no 23 THN 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

"Ancaman Hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun tamba 1/3 dari hukuman atau sekitar 20 tahun,"tegas AKP Ketut Suta.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut