get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Penjarakan Uskup, Diktator Nikaragua Tutup Universitas Katolik Yohanes Paulus II

Dituduh Konspirasi, Diktator Nikaragua Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Uskup dan 4 Orang Pastor

Rabu, 08 Februari 2023 | 11:16 WIB
header img
Uskup Matagalpa, Nikaragua Mgr. Rolando Alvarez saat berada ditahanan rumah (Foto: Istimewa).

NIKAGARUA, iNewsTTU.id- Serangan baru terhadap Gereja Katolik, kediktatoran Nikaragua bagian Amerika Tengah yang dipimpin oleh Presiden Daniel Ortega dan istrinya yang juga Wakil Presiden Rosario Murillo.

Mereka menghukum tiga imam, seorang diaken, dua seminaris, dan seorang awam dari Keuskupan Matagalpa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Menurut laporan dari surat kabar lokal La Prensa dan Pusat Hak Asasi Manusia Nikaragua (CENIDH), hukuman itu dikeluarkan pada 1 Februari 2023 oleh Hakim Nadia Tardencilla dari Distrik Pengadilan Pidana Kedua.

Hukuman tersebut terdiri dari lima tahun untuk kejahatan konspirasi merusak keamanan dan kedaulatan nasional dan lima tahun untuk menyebarkan berita palsu dengan tambahan denda sejumlah besar uang berdasarkan gaji harian terpidana.

Para Pastor yang dijatuhi hukuman penjara diantaranya Rektor Universitas Yohanes Paulus II, Ramiro Reynaldo Tijerino Chávez (50) mantan vikaris katedral Matagalpa, Sadiel Antonio Eugarrios Cano (35) dan vikaris katedral Matagalpa saat ini, José Luis Díaz Cruz (33).

Juga dihukum adalah Diakon Raúl Antonio Vega González (27), seminaris Darvin Esteylin Leiva Mendoza (19), dan Melkin Antonio Centeno Sequeira (23) serta fotografer Sergio José Cárdenas Flores (32).

"Ketujuh orang itu dinyatakan bersalah dan sedang menunggu hukuman. Dalam persidangan terpisah, Pastor Oscar Benavidez juga dinyatakan bersalah atas dakwaan yang sama dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," ujar CENIDH.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut