KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT akhirnya menerima penyerahan Barang Bukti dan tersangka kasus penganiayaan Guru di Sainoni.
Penyerahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT oleh penyidik Polres TTU, Jumat, 23/02/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Fauzi membenarkan penyerahan tersangka dan BB dari Kepolisian.
"Hari ini memang ada dua perkara, satunya kasus pencabulan dan satunya kasus pengeroyokan, untuk kasus pengeroyokan baru tiga yang diserahkan,"ujar Ahmad Fauzi, Kasi Pidum Kejari TTU, kepada awak Media, Jumat siang.
Dia menjelaskan, untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di Sainoni, satu pelaku diantaranya pelajar.
"Untuk tersangka yang masih status pelajar ini sementara dilakukan proses penahanan kota saja, karena akan mengikuti persiapan ujian sekolah,"terangnya.
Ahmad Fauzi menerangkan, para tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 170 ayat 1 atau 351 ayat 1 junto 55 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal saat korban Fransiskus Taeki diundang untuk memberikan sambutan mewakili pihak keluarga dalam sebuah acara di Sainoni Kecamatan Bikomi Utara sekitar bulan November 2022 lalu.
Editor : Sefnat Besie