BANDARLAMPUNG, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak terpuji oleh seorang oknum jaksa digerebek oleh polisi dan suami saat berduaan di kamar hotel dengan pengacara yang bukan suaminya. Diketahui oknum Jaksa itu berinisial MN (38) dan pengacara berinisial RM (30).
Polisi menggerebek pasangan bukan suami istri di Bandarlampung saat keduanya sedang telanjang tanpa busana yang menutup bagian sensitif yang layak.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, Senin (2/1/2023).
"Saat digerebek, oknum Jaksa itu sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana," katanya.
Penggerebakan ini, katanya, dilakukan setelah VB, suami dari MN melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidika.
Tim Gabungan Petugas dan suami mendapatkan informasi jika keduanya berada di salah satu hotel Jalan Kartini, Bandarlampung, Minggu (1/1/2023).
Editor : Sefnat Besie