get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Dosen Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Bandarlampung Telah Mengundurkan Diri

Oknum Jaksa dan Pengacara Digerebek di Kamar Hotel Sementara Telanjang

Rabu, 08 Februari 2023 | 12:18 WIB
header img
Oknum jaksa dan pengecara digerebek di hotel (Foto: istimewa).

BANDARLAMPUNG, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak terpuji oleh seorang oknum jaksa digerebek oleh polisi dan suami saat berduaan di kamar hotel dengan pengacara yang bukan suaminya. Diketahui oknum Jaksa itu berinisial MN (38) dan pengacara berinisial RM (30).

Polisi menggerebek pasangan bukan suami istri di Bandarlampung saat keduanya sedang telanjang tanpa busana yang menutup bagian sensitif yang layak.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, Senin (2/1/2023).

"Saat digerebek, oknum Jaksa itu sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana," katanya.

Penggerebakan ini, katanya, dilakukan setelah VB, suami dari MN melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidika.

Tim Gabungan Petugas dan suami mendapatkan informasi jika keduanya berada di salah satu hotel Jalan Kartini, Bandarlampung, Minggu (1/1/2023).

"Pelapor dalam hal ini sang suami VB menggerebek istri sahnya MN, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandarlampung, dan disaksian oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun," katanya.  

Benar saja, saat pintu kamar nomor 216 dibuka, MN oknum Jaksa itu berada di kamar bersama pengacara RM. Pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut