KOLAKA UTARA, iNewsTTU.id - Seorang kakak yang harusnya menjadi tempat berlindung adiknya justru melakukan perbuatan tidak terpuji dan merusak masa depan adik kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
Pemuda itu diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang tak lain adik kandungnya. Diketahui pria tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan oleh Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi pada Kamis, (2/2/2023).
"Pelakunya sudah kami amankan," ujarnya.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan guru yang melihat perubahan tubuh dari korban.
"Saat pelajaran olah raga, guru-gurunya curiga melihat perut korban semakin membesar," katanya.
Kepala sekolah lalu berinisiatif membeli alat tes kehamilan. Sang siswi dipanggil dan diminta untuk melakukan tes dan hasilnya ternyata positif hamil.
Korban lantas ditanya dan dia mengaku kerap dicabuli kakak kandung. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Pakue.
"Korban juga diperiksa bidan di Puskesmas dan hasilnya usia kandungan sudah lima bulan," ucapnya.
Pengakuan pelaku kepada polisi, dia menyetubuhi adik kandung berulang kali di sebuah tempat pembuatan batu bata.
"Setiap kali mencabuli adiknya dalam keadaan mabuk minuman keras," ujarnya.
Perbuatan bejat pemerkosaan tersebut dilakukan secara berulang kali dan diikuti ancaman agar tidak mengadu kepada kedua orang tua mereka. Alat bukti kehamilan pun diambil polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 ayat 1 huruf B juncto ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie