get app
inews
Aa Read Next : Polsek Biboki Anleu Diduga Tolak Melayani Laporan Kasus Penganiayaan, Keluarga Korban Kecewa

Sidang Tipikor Dana Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tim Penasihat Hukum Mantan Kades Fatutasu TTU

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:43 WIB
header img
SIdang Tipikor Mantan Kepala Desa Fatutasu, Kabupaten TTU Bernadus Sasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa Fatutasu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan terdakwa Bernadus Sasi.

Sidang yang digelar secara virtual diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip yang mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri TTU dan terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kupang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota M. Suek, Hakim Yulius Eka Setiawan, Hakim Lisbet Adelina dan masing-masing selaku hakim anggota.

Dalam persidangan, terdakwa Bernadus Sasi didampingi penasihat hukumnya Egidius Bana yang hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim memberikan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara (Putusan Sela).

Majelis Hakim dalam amar putusan Sela mengadili diantaranya:
1.Menolak eksepsi atau keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa.
2.Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
3.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.

Hal itu disampaikan oleh JPU Hendrik Tiip pada Selasa, (24/01/2023).

"Terhadap putusan Sela itu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti ke  persidangan pada Selasa 31 Januari 2023," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut