get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Filosofi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Nomor 2 Simpel

Sidang Tipikor Dana Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tim Penasihat Hukum Mantan Kades Fatutasu TTU

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:43 WIB
header img
SIdang Tipikor Mantan Kepala Desa Fatutasu, Kabupaten TTU Bernadus Sasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa Fatutasu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan terdakwa Bernadus Sasi.

Sidang yang digelar secara virtual diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip yang mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri TTU dan terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kupang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota M. Suek, Hakim Yulius Eka Setiawan, Hakim Lisbet Adelina dan masing-masing selaku hakim anggota.

Dalam persidangan, terdakwa Bernadus Sasi didampingi penasihat hukumnya Egidius Bana yang hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim memberikan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara (Putusan Sela).

Majelis Hakim dalam amar putusan Sela mengadili diantaranya:
1.Menolak eksepsi atau keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa.
2.Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
3.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.

Hal itu disampaikan oleh JPU Hendrik Tiip pada Selasa, (24/01/2023).

"Terhadap putusan Sela itu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti ke  persidangan pada Selasa 31 Januari 2023," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada pukul 09.00 Wita Penuntut Umum telah membacakan materi tanggapan atas eksepsi Tim Penasihat hukum terdakwa Bernadus Sasi.

Alasanya bahwa materi keberatan tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum didalam persidangan.

"Dan bukan di ranah eksepsi, sehingga keberatan tim penasihat hukum. Terdakwa wajib dikesampingkan," jelas Kasie Intel Kejari TTU itu.

Setelah selesai persidangan, katanya, Penuntut Umum memberikan apresiasi atas putusan Sela Majelis Hakim.

"Penuntut Umum siap hadirkan saksi dan alat bukti lainnya di persidangan untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Bernadus Sasi," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut