Logo Network
Network

Merasa Ditipu, Ortu Korban Polisikan Kades Noebesa Jitro Akailupa

Evraim Baitanu
.
Senin, 16 Januari 2023 | 16:35 WIB
Merasa Ditipu, Ortu Korban Polisikan Kades Noebesa Jitro Akailupa
Merasa Ditipu, Ortu Korban Polisikan Kades Noebesa Jitro Akailupa. Foto: iNewsTTU.id/Efraim

SOE, iNewsTTU.id - Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Richard Jitro Akailupa terpaksa dipolisikan ayah kandung korban Adelina Kase (19) Danial Kase (55) Warga Rt 01 Rw 01 Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah.

Pelaporan itu dilakukan lantaran merasa ditipu denda penyelesaian adat kasus asusila tahap pertama Rp25 Juta dari total Rp50 Juta tak kunjung diserahkan.

Kapolsek Amanuban Tengah Polres Timor Tengah Selatan Ipda Boby J J Dadik melalui Kanit Reskrim Aipda Mokhammad Fauzi membenarkan adanya laporan polisi oleh ayah Kandung korban Adelina Kase(19) yakni Danial Kase (55) yang merasa ditipu oleh Kades Noebesa Richard Jitro Akailupa atas persetujuan denda adat kasus asusila menghamili korban Adelina Kase (19).

Persetujuan itu dilakukan pada tanggal (18/10/2022) lalu, dilanjutkan tanggal (18/11/2022) lalu, kemudian  tanggal ( 19/12/2022) dilanjutkan pada tanggal (30/12/2022) silam punk tidak ditepati sehingga korban merasa dipermainkan maka orang tua korban terpaksa melapor.

Usai melapor orangtua korban Adelina Kase (19) melalui ayah kandungnya Danial Kase (55) mengatakan bahwa dirinya terpaksa melaporkan Kades Noebesa Richard Jitro Akailupa karena, dirinya meras ditipu dan dipermainkan oleh Kades Noebesa untuk menyerahkan denda adat yang disepakati bersama Camat Amanuban Tengah Alfret Lopo, Sekcam Soleman Nope dan Kasi Trantib Frans Faot, karena kesepakatan dan persetujuan disertai surat pernyataan tidak diindahkan.

Menurut Danial Kase (55) perbuatan sang Kades Jitro Akailupa sangat menyebalkan dan sangat mengecewakan pihaknya bersama anaknya korban Adelina Kase (19) karena janji tidak pernah ditepati padahal setiap kali pertemuan yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan. Tetapi, selanjutnya sampai jadwal waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak tepati janji.

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini