Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Personel Satlantas Polres Sumba Timur Sigap Bantu Pengendara di Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Motor Listrik ke Sekolah, Sat Lantas Polres TTU Imbau Pelajar Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 14 Januari 2023 | 13:49 WIB
  • author Isto Santos
Gunakan Motor Listrik ke Sekolah, Sat Lantas Polres TTU Imbau Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sat Lantas Polres TTU sedang tertibkan pelajar tidak patuh berlalu lintas di depan SMPN 1 Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Ketiga pengendara paling rendah usia 12 tahun (pasal 4 ayat 1) dan antara usia 12 hingga 15 tahun wajib pengawasan orangtua, keempat penggunaannya harus di jalur khusus atau kawasan tertentu (pasal 5 ayat 1).

"Biasanya menggunakan lajur khusus yakni lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kawasan tertentu yang dimaksud berupa pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal.

"Sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan," tandas orang nomor satu di jajaran Sat Lantas Polres TTU itu.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut