get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanisius Faimnasi Menyerahkan Diri ke Polres TTU usai Tabrak Jesika Usfinit Hingga Tewas

Gunakan Motor Listrik ke Sekolah, Sat Lantas Polres TTU Imbau Pelajar Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 14 Januari 2023 | 13:49 WIB
header img
Sat Lantas Polres TTU sedang tertibkan pelajar tidak patuh berlalu lintas di depan SMPN 1 Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Belum lama ini banyak kendaraan listrik jenis motor beredar di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan banyak pelajar manfaatkan untuk berpergian ke sekolah tetapi banyak yang mengabaikan keselamatan lalu lintas.

Kendaraan listrik merupakan salah satu tujuan Pemerintah dalam membangun ekosistem bebas emisi dan salah satu produk yang paling dicari adalah sepeda listrik yang sedang membanjiri pasar otomotif dan jalanan di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim saat ditemui pada Sabtu, (14/01/2023).

"Di Wilayah Kota Kefamenanu, Kami selalu melaksanakan patroli dan imbauan simpatik setiap hari sebagai tindakan awal pencegahan terjadinya laka lantas, mengingat di Tahun 2022 kasus laka lantas di wilayah hukum Polres TTU mengalami kenaikan," ujarnya.

Katanya, menindak lanjuti perintah Kapolres TTU, pengamanan dan pengawalan kegiatan jalan santai dalam rangka penutupan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag RI ke-77 di Kota Kefamenanu yang diikuti oleh masyarakat dan pelajar di Kota Kefamenanu dengan berjalan kaki dan mengunakan kendaraan listrik.

"Kami memanfaatkan keadaan itu untuk mengimbau kepada Pelajar yang membawa kendaraan listrik serta orangtua tetap mematuhi aturan dan Keselamatan Berlalu lintas," paparnya.

Terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik, katanya, pihaknya memberikan penekanan kepada para pelaku usaha, pemilik dan orangtua untuk mematuhi aturan.

Menurutnya, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 44 Tahun 2020 dan PM No 45 Tahun 2020, diantaranya: pertama kelengkapan kendaraan sesuai fungsinya, kedua kelengkapan keselamatan pengendara.

Ketiga pengendara paling rendah usia 12 tahun (pasal 4 ayat 1) dan antara usia 12 hingga 15 tahun wajib pengawasan orangtua, keempat penggunaannya harus di jalur khusus atau kawasan tertentu (pasal 5 ayat 1).

"Biasanya menggunakan lajur khusus yakni lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kawasan tertentu yang dimaksud berupa pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal.

"Sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan," tandas orang nomor satu di jajaran Sat Lantas Polres TTU itu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut