Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Usulan Kajari TTU Diterima Jampidum, RJ Kasus Pencurian Berakhir Damai di Tahun 2023

Jum'at, 13 Januari 2023 | 10:14 WIB
  • author Seth Besie
Usulan Kajari TTU Diterima Jampidum, RJ Kasus Pencurian Berakhir Damai di Tahun 2023
Usulan Kajari TTU Diterima Jampidum, RJ Kasus Pencurian Berakhir Damai di Tahun 2023. Foto: ist

"Tidak semua orang dapat dengan jiwa besar untuk memaafkan orang lain yang telah mencuri barang barang ya, namun UPTD kehutanan bertindak sebaliknya sehingga proses Restoratif ini bisa berjalan untuk kemudian di nilai kejaki dan Kejaksaan agung untuk dihentikan pentunutan melalui proses Restoratif justice,"pesan orang nomor satu di Kejari TTU. 

Dengan dihentikannya Penuntutan atas kasus ini dengan proses Restoratif justice maka barang bukti berupa 1 mesin pencuci  kendaraan, dan 1 rol selang semprot di kembalikan kepada korban, atau pihak UPTD Kehutanan TTU. 

Peristiwa penyerahan surat penghentian penuntutan dan penyerahan barang bukti ini dihadiri oleh sekretaris UPTD kehutanan TTU dan 3 orang stafnya, pihak polsek Neomuti, Pelaku Gregorius Taimenas dan Mama Kandungnya serta, Penasehat hukum Gregorius, Victor Emanuel Manbait.

Pihak Kejaksaan Negeri TTU melalui Kajari TTU juga menyerhakan sertifikat apresiasi kepada pihak pihak yang ikut berperan dalam proses penyelesaian restiratif justice ini yakni pihak korban, dan tokoh masyarakat, dan penasehat hukum tersangka.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut