Usulan Kajari TTU Diterima Jampidum, RJ Kasus Pencurian Berakhir Damai di Tahun 2023
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/13/1b22b_rj.jpg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT akhirnya menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian dengan penyesalan Restoratuf Justice, atas nama tersangka Gregorius Taimenas Kamis, 12/01/2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Surat itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila, didampingi KasiPidum, di ruang Rapat Kejaksaan Negeri TTU dengan nomor.27/N.12/Eoh.2/81/2023 tanggal 12 Januari 2023 dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Gregorius Taimenas alias Goris terhadap barang milik korban Kantor UPTD KPH TTU.
Roberth Jimmy Lambila mengatakan
Melalui penyelesaian Restoratif ini Penuntutan atas Gregorius Taimenas dihentikan dengan alasan, telah ada kesepakatan perdaiaman tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan surat pernyataan damai tanggal 26 Desember 2022, dan berita acara kesepakatan perdamaian tanggal 28 Desember 2022.
"Permohonan RJ telah mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan tinggi NTT dengan surat nomor R-07/N.3/Eoh.2/01/2923 tanggal 11 Januari 2023 dan persetujuan Jaksa Agung muda tindak pidana umum dalam ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023," jelas Kajari TTU.
Kepada tersangka, Kajari TTU mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Sefnat Besie