get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Usulan Kajari TTU Diterima Jampidum, RJ Kasus Pencurian Berakhir Damai di Tahun 2023

Jum'at, 13 Januari 2023 | 10:14 WIB
header img
Usulan Kajari TTU Diterima Jampidum, RJ Kasus Pencurian Berakhir Damai di Tahun 2023. Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT akhirnya menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian dengan penyesalan Restoratuf Justice, atas nama tersangka Gregorius Taimenas Kamis, 12/01/2023 di Kantor   Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Surat itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila, didampingi KasiPidum, di ruang Rapat Kejaksaan Negeri TTU  dengan nomor.27/N.12/Eoh.2/81/2023 tanggal 12 Januari 2023 dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Gregorius Taimenas alias Goris  terhadap barang milik korban Kantor UPTD KPH TTU. 

Roberth Jimmy Lambila mengatakan 
Melalui penyelesaian Restoratif ini Penuntutan atas Gregorius Taimenas dihentikan dengan alasan, telah ada kesepakatan perdaiaman tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan surat pernyataan damai tanggal 26 Desember 2022, dan berita acara kesepakatan perdamaian tanggal 28 Desember 2022.

"Permohonan RJ telah mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan tinggi NTT dengan surat nomor R-07/N.3/Eoh.2/01/2923 tanggal 11 Januari 2023 dan persetujuan Jaksa Agung muda tindak pidana umum dalam ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2023," jelas Kajari TTU

Kepada tersangka, Kajari TTU mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Tidak semua orang dapat dengan jiwa besar untuk memaafkan orang lain yang telah mencuri barang barang ya, namun UPTD kehutanan bertindak sebaliknya sehingga proses Restoratif ini bisa berjalan untuk kemudian di nilai kejaki dan Kejaksaan agung untuk dihentikan pentunutan melalui proses Restoratif justice,"pesan orang nomor satu di Kejari TTU. 

Dengan dihentikannya Penuntutan atas kasus ini dengan proses Restoratif justice maka barang bukti berupa 1 mesin pencuci  kendaraan, dan 1 rol selang semprot di kembalikan kepada korban, atau pihak UPTD Kehutanan TTU. 

Peristiwa penyerahan surat penghentian penuntutan dan penyerahan barang bukti ini dihadiri oleh sekretaris UPTD kehutanan TTU dan 3 orang stafnya, pihak polsek Neomuti, Pelaku Gregorius Taimenas dan Mama Kandungnya serta, Penasehat hukum Gregorius, Victor Emanuel Manbait.

Pihak Kejaksaan Negeri TTU melalui Kajari TTU juga menyerhakan sertifikat apresiasi kepada pihak pihak yang ikut berperan dalam proses penyelesaian restiratif justice ini yakni pihak korban, dan tokoh masyarakat, dan penasehat hukum tersangka.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut