get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Kajari TTU Gelar Upaya Damai, Kasus Curi untuk biayai Istri Sakit

Rabu, 28 Desember 2022 | 18:27 WIB
header img
Kajari TTU Gelar Upaya Damai, Kasus Curi untuk biayai Istri Sakit. Foto: iNewsTTU.id/Seth

"Kalau korban sudah mau untuk berdamai, kasusnya tidak rumit, masyarakat sudah merespon dengan baik terhadap upaya damai ini, kenapa kita harus bawa sampai pengadilan? ada manfaat yang bisa kita ambil, manfaat ekonomis, kita kurangi biaya negara dalam hal pengurusan perkara, kemudian manfaat sosiologis, kita kembalikan hubungan masyarakat kembali pada kondisi semula,"pungkasnya.

Kajari berharap, proses perdamaian yang berhasil dan sudah diajukan ke Jaksa Agung dapat disetujui sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan Restoratif justice.

"Kejari TTU akan mengirimkan permohonan RJ kepada Bapak Jaksa Agung melalui Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan apakah dapat atau tidaknya permintaan RJ disetujui,"ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Gregorius Taimenas, Hendrikus Ferdinandus Rodja, selaku kuasa korban, Penasihat Hukum tersangka, Penyidik dari Polsek Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku, kuasa korban, Viktor Manbait selaku Penasehat Hukum.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut