Kebijakan Cukai Plastik Akhir Tahun Diprotes INAPLAS

Diketahui, Cukai plastik merupakan salah satu barang kena cukai baru yang telah diajukan oleh DJBC kepada pemerintah untuk mulai diterapkan di Indonesia.
Barang kena cukai berupa plastik ini telah disetujui juga penerapannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI pada bulan Februari lalu Tahun 2019.
Penerapan cukai plastik ini juga sudah digadang-gadang akan dilaksanakan penerapannya pada tahun 2020 dengan menyiapkan pos anggaran penerimaan pada postur APBN 2019.
Namun, dikarenakan Indonesia dan negara-negara lain tengah mengalami krisis pandemi Covid-19 hingga saat ini, penerapan cukai plastic ini belum bisa terlaksanakan hingga sekarang.
Belakangan ada wacana tentang hal itu yang cukup membuat Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik kecewa.
Editor : Sefnat Besie