get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Intimidasi di Polres TTU, Lakmas NTT Desak Keadilan

Selain Perkosa Secara Bergilir, 3 Preman Kampung Rekam Adegan Hubungan Badan Korban dan Kekasihnya

Selasa, 22 November 2022 | 08:05 WIB
header img
Selain Memperkosa Bergilir, tiga Preman Kampung Rekam Adegan Hubungan Badan Korban dan Kekasihnya (Dok. Ilustrasi)

Dari hasil penyidikan, kasus berawal ketika korban bersama kekasihnya tengah berduaan di perkebunan teh Pagilaran usai pulang sekolah.  Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung mengancam keduanya hingga terjadi tindak pidana pemerkosaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut