Berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS persyaratan mendaftar yakni:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar.
4. Negara Republik Indonesia tahun 1945.
5. NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita
6. Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
9. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
10. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
11. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
12. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
14. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
15. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri pada laman website
siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Mahasiswa juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten apabila di website
siakba.kpu.go.id mengalami gangguan akan kendala.
Editor : Sefnat Besie
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Lihat Berita Lainnya