SOE, iNewsTTU.id-Sejak Bulan Februari 2022 lalu tepat 9 bulan bertugas di Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur, Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa baru menyempatkan waktu melakukan kunjungan kerja ( Kunker) resmi ke dua Makopolsek yakni Makopolsek Siso Kecamatan Mollo Selatan dan Makopolsek Amanuban Barat Kecamatan Batuputih Kabupaten Timor Tengah Selatan Rabu (09/11/2022) pagi dan siang tadi.
Kapolres didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Polres Timor Tengah Selatan Ayie Suka Arsa, Pejabat Utama lingkup Polres Timor Tengah Selatan Kompol Luky O Selly, Kabag Ops AKP I Ketut Shedra, Kabag Sumda AKP Leyriets D Mada, Kasat Lantas Iptu Ilham Ade Putra, Pengrus Bhyangkari Cabang Polres Timor Tengah Selatan, Anggota Pendamping lingkup Polres Timor Tengah Selatan.
Sebelumnya rombongan bergerak dari Makopolres Timor Tengah Selatan tepat pukul 09:00 wita dan tiba di Makopolsek Siso pukul 09:25 wita, disambut Kapolsek Siso Iptu Blasius Don Rena dan anggota serta Bhayangkari Ranting Siso di halaman Makopolsek Siso, selanjutnya rombongan diarahkan masuk melakukan ramah tamah dan tatap muka serta arahan dari Kapolres terhadap anggota dan Ketua Bhayangkari terhadap anggota ranting.
Selanjutnya rombongan bergerak dari Makopolsek Siso pukul 10:35 wita dan tiba di Makopolsek Amanuban Barat Batuputih pukul 11:15 wita, di Makopolsek Amanuban Barat rombongan disambut meriah dengan Natoni Adat penyambutan oleh tua-tua adat Kecamatan Batuputih serta Kapolsek Batuputih Ipda Junedi Lian bersama anggota dan Bhayangkari ranting Amanuban Barat Kecamatan Batuptutih.
Dalam arahanya kepada anggota di dua Polsek tersebut Kapolres Gusti menyampaikan permohonan maaf kepada anggota karena sudah sembilan bulan bertugas sebagai Kapolres dirinya baru melakukan kunjunan kerja secara resmi, kendati demikian beberapa kali kegiatan kemasyarakatan dirinya sempat mampir namun tidak secara resmi.
Selanjutnya dalam arahannya Kapolres Gusti memberi warning dan penegasan kepada anggota didua lokasi Makopolsek untuk memegang amanat institusi Polri sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.02 Tahun 2002 Tentang Tugas dan Fungsi Polri dalam melayani masyarakat yaitu: Melayani, Mengayomi dan Melindungi.
Editor : Sefnat Besie