get app
inews
Aa Read Next : Putusan Praperadilan Jonas Salean Ditolak oleh Hakim: Dalil Pemohon Dinilai tidak Berdasar Hukum

Kota Kupang Kembali Terapkan PPKM Level 1

Selasa, 08 November 2022 | 13:49 WIB
header img
Pemerintah Kota Kupang Berlakukan PPKM Level 1/ Foto : ilustrasi.

KUPANG, iNewsTTU.id- Pemerintah Kota Kupang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 guna memutus rantai penyebaran Covid 19 varian baru yang kini mulai merebak kembali.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor : 183/HK.443.1/XI/2022, tanggal 8 November 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 1 akan mulai diberlakukan mulai tanggal 8 November 2022 hingga 5 Desember 2022 mendatang.

Dalam surat edaran yang di tanda tangangi oleh Penjabat Walikota Kupang George Melkianus Hadjoh tersebut, PPKM Level 1 yang diterapkan di Kota Kupang diberlakukan untuk “Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tanggal 7 November 2022, yang menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM Level 1 dan analisis situasi perkembangan Covid-19 berdasarkan Zonasi di Kota Kupang dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 7 November 2022 dan tingkat pelanggaran prokes dan PPKM berdasarkan Laporan Satgas dalam melakukan Operasi Penegakkan Covid-19 di Kota Kupang tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 7 November 2022.”

Dalam Surat Edarannya,  Pemerintah Kota Kupang menentukan, sekolah dapat dilakukan dengan tatap muka dan atau jarak jauh, sedangkan di beberapa fasilitas umum diberlakukan protokol kesehatan ketat.

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Kupang:

a. Pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui
Pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor
HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran
Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100% (Seratus
persen) yang dilakukan dengan :

1) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan
3) Pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari
Kementerian/Lembaga di Wilayah Kota Kupang.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti Kesehatan termasuk
didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan,
minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai
sabun di air mengalir/handsanitizer dan menjaga jarak.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung
makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.

g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran, kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari
kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 WITA;
3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 WITA;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang
dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan
dan membatasi interaksi.

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah
makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari :

1) makan/minum ditempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas;
2) jam operasional Pukul 18.00 WITA sampai dengan Pukul 02.00 WITA;
3) untuklayanan makanan melalui pesan antar/dibawah pulang tetap
diizinkan sampai dengan Pukul 02.00 WITA;
4) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.

i. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan:

1) pembatasan jam Operasional sampai dengan Pukul 22.00 WITA; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen)
dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci
tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak,
menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.

j. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) Tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan
ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen),
dan menerima makan dibawah pulang/delivery/take away dengan
pererapan protokol kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi; dan

5) mengikuti Protokol Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

k. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek)
dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi).

l. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

m. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum,
tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai
sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.

n. Pelaksanaan Kegiatan Seni, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.

o. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

p. Semua kompetisi olahraga pada tempat penyelenggaraan di wilayah Kota
Kupang dengan kriteria level 1 (satu) dapat dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :

1. Seluruh Pemain, Ofisial, Kru Media, Staf Pendukung, dan Penonton
wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan
skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan
kompetisi dan latihan;
2. Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 (satu) di wilayah Kota
Kupang diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan
maksimal presentase 100% (seratus persen) dari kapasitas stadion;
3. Seluruh penonton yang hadir langsung di Stadion wajib sudah
divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap;
4. Seluruh Pemain, Ofisial, Kru Media, Staf Pendukung yang hadir dalam
kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua; dan
5. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan
yang yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
q. Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan (Kemasyarakatan) diizinkan
paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi dan tidak ada hidangan makan minum ditempat.

r. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi
rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.

s. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line, dan kesadaran sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dab 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, dan membatasi interaksi.

t. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

u. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa
menggunakan masker.

v. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;

w. Pelaksanaan PPKM Level 1 ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut