Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kapolda NTT Resmikan Dua Ruang Kelas Baru di TTS
Advertisement . Scroll to see content

Diduga dapat Bekingan, Kasus Kades Hamili Dua Gadis Desa di TTS Belum Diproses

Senin, 07 November 2022 | 19:41 WIB
  • author Seth Besie
Diduga dapat Bekingan, Kasus Kades Hamili Dua Gadis Desa di TTS Belum Diproses
Oknum kepala desa Hamili dua gadis di TTS tidak diproses. Foto: ilustrasi MPI.

Terkait proses mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan Amanuban Tengah, dimana oknum kades diberikan sangsi adat, Thomas menyebut membayar denda adat tidak melepaskan seseorang dari pelanggaran etik.

“Urusan adat itu urusan lain. Etik harus tetap dilaksanakan. Mau si oknum itu bayar denda adat atau tidak, itu tidak menghilangkan pelanggaran etiknya. Dinas PMD harus lebih tahu soal itu,” ujarnya dengan nada keras.

Dirinya meminta agar Jitro Akailupa dicopot dari jabatan kepala desa. Perbuatan Jitro, selain melanggar etik, tetapi juga melanggar norma sosial, hukum dan agama. Perbuatan Jitro disebut telah membuat merendahkan marwah pemerintah.

“ Kita berharap Bupati tidak hanya tegas dengan Pak Susten Sesfao yang dicopot dari jabatan camat kuanfatu karena berselingkuh, tapi harus tegas juga dengan Jitro Akailupa yang menghamili dua wanita sekaligus.” Pinta politisi PKB ini.***

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut